Buku dan Tradisi Pemotongan Bantuan
Oleh:
Ajip Rosidi
Belakangan ini kian banyak berita yang menunjukkan bahwa buku-buku yang dibeli dengan uang DAK yang dikirimkan kepada sekolah-sekolah untuk bacaan anak-anak, mengandung hal-hal yang tidak patut dibaca oleh anak-anak SD yang dikirimi buku itu. Yang menarik ialah pernyataan-pernyataan dari berbagai pejabat, termasuk Menteri P dan K yang menegaskan bahwa pengiriman buku itu ke sekolah tidaklah setahu mereka, bahwa mereka tidak diikutsertakan dalam menentukan buku itu untuk bacaan anak-anak SD. Sampai sekarang belum ada pihak yang menyatakan dengan tegas dan penuh tanggung jawab bahwa merekalah yang memilih buku itu dan memerintahkan membelinya dengan uang DAK.
Bangsa kita memang sejak kecil dididik untuk munafik dan tidak memperlihatkan tanggung jawab. Kalau ada yang keliru selalu ada pihak lain yang dituduh melakukannya, walaupun tidak sampai jelas dan dengan demikian tidak sampai diseret untuk mempertanggungjawabkannya di depan rakyat. Ada yang sampai diseret ke depan pengadilan, tetapi kita tahu bagaimana keadilan diperlakukan di depan pengadilan selama ini di negeri kita sehingga hukuman yang dijatuhkan dapat diperjualbelikan.
Padahal, ada aturan yang jelas tentang buku. Ada ketentuan tentang pengesahan buku untuk sekolah oleh lembaga yang berada di lingkungan Diknas. Hanya buku-buku yang sudah disahkan oleh lembaga itu yang bisa digunakan di sekolah baik oleh guru maupun murid, termasuk buku "pengayaan". Maka, uang DAK juga hanya boleh dipakai membeli buku-buku yang sudah disahkan oleh lembaga tersebut untuk dikirimkan ke sekolah-sekolah.
Karena konon buku-buku yang dipersoalkan itu termasuk buku "pengayaan", menurut Menteri Pendidikan, buku-buku itu tidak diperiksa oleh lembaga yang berada dalam lingkungan departemennya. Seakan-akan dengan uang DAK, buku "pengayaan" dapat dibeli dan dikirimkan ke sekolah-sekolah tanpa ada yang mengawasi.
Seharusnya pemilihan dan pembelian buku untuk digunakan di sekolahnya wewenangnya diberikan kepada guru dan kepala sekolah yang bersangkutan saja. Pembelian buku (seperti barang-barang lain yang dibutuhkan pemerintah) buat pemerintah tidak dapat dilakukan langsung kepada penerbit yang menerbitkannya atau melalui toko buku karena ada ketentuan bahwa pembelian barang untuk pemerintah (termasuk buku) haruslah melalui "rekanan-rekanan".
Pemerintah membeli kepada "rekanan" itu. Dan "rekanan" itulah yang menghubungi produser barang yang diperlukan (penerbit dalam kasus buku). Rekanan itulah yang melakukan tawar-menawar dengan penerbit. Bukan hanya tawar-menawar tentang harga buku itu melainkan tawar-menawar tentang besarnya komisi yang harus diberikan oleh si penerbit.
Jumlah komisi itu ternyata rata-rata sampai 6o%, meskipun angka itu tidak tercantum dalam kontrak-kontrak resmi. Artinya, penerbit sebagai produser buku, hanya akan kebagian 40%. Jumlah itu termasuk untuk ongkos produksi (harga kertas dan biaya mencetak), honorarium pengarang dan keuntungan penerbit sendiri. Biasanya ongkos produksi itu kurang-lebih 25%, sedangkan honorarium pengarang 10%. Karena risiko penerbit tidak cukup hanya 5%, sedangkan harga kertas dan ongkos cetak tak dapat dibuat lebih·murah lagi, maka yang harus berkurban ialah pengarang. Yang biasanya honorarium yang didapatnya 10%, terpaksa diturunkan sampai tinggal 5%, walaupun ada juga penerbit yang menurunkannya hanya sampai 7%.
Komisi 6o% yang diminta oleh rekanan itu tidaklah hanya untuk keuntungan dirinya sendiri, melainkan terutama untuk para pejabat yang diberi wewenang melakukan pembelian buku itu. Dengan kata lain, uang pemerintah yang dibelikan buku tidaklah dapat mendorong perkembangan industri perbukuan nasional karena paling tidak 40?ri uang itu masuk ke kantong para pejabat yang punya wewenang pembelian itu.
Bagi para pejabat pemerintah kita buku hanyalah semacam barang, komoditas. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pemerintah kalau mengeluarkan uang, baik sebagai hibah maupun bantuan atau untuk pembelian barang (termasuk buku), uang yang benar-benar diterima oleh yang bersangkutan hanyalah paling besar 6o?ri jumlah yang tertera dalam kuitansi yang harus dia tanda tangani. Praktik ini sudah berlangsung selama puluhan tahun, sejak masa Orde Baru.
Tentu saja hal itu menyebabkan timbulnya lembaga-lembaga fiktif yang meminta bantuan untuk kegiatan yang juga fiktif. Akan tetapi, atas kerja sama dengan pejabat yang berwewenang, bantuan untuk kegiatan fiktif itu dari tahun ke tahun mengalir dengan lancar. Yayasan Pusat Studi Sunda yang berani menolak bantuan dari Pemprov Jawa Barat untuk menggarap naskah-naskah Sunda Kuna karena jumlahnya hendak dikurangi (40%) untuk alasan yang dibuat-buat, agaknya bukanlah contoh yang umum. Padahal, kalau semua calon penerima bantuan yang jujur semuanya sama-sama menolak kebiasaan itu, niscaya rencana kegiatan (termasuk kebudayaan) yang direncanakan oleh Pemprov Jawa Barat tidak akan ada yang dapat dilaksanakan.
Sumber : Pikiran Rakyat, 21 Juli 2012